Selasa, 28 Juli 2015

BUAT AKTE KELAHIRAN TERNYATA MUDAH YAA......

         Untuk bro and sis yang baru mendapatkan buah hati pasti lagi seneng-senengnya nich,selamat ya yang udah punya momongan.karena itu adalah titipan ALLAH SWT.Tapi jangan lupa ya,dibalik itu semua ada tangggung jawab yang besar untuk membesarkannya.langsung aja nich,kemarin saya ada pengalaman bikin akte kelahiran anak di wilayah Kab.Bogor,awalnya sich saya malas untuk urus sendiri,tapi karena kalau dititipin biayanya jadi membengkak ya sy urus sendiri aja.langkah pertama kalau kita mau mengurus akte kelahiran ya kita siapin dulu syarat2 nya antaralain:
1.Surat keterangan lahir dari RS,Bidan,Dukun anak,dll yang ASLI(jangan pakai fotocopy pasti tidak dierima)
2.Surat keterangan lahir dari desa yang ASLI
3.fotocopy akta nikah/surat nikah dilegalisir KUA untuk yang beragama islam,untuk yang non muslim dilegalisir di disdukcapil.
4.fotocopy KTP kedua orang tua,harus sudah EKTP dan bentuk fotocopynya bukan potongan kecil2 tapi satu lembar penuh,kalau belum harus ada bukti surat dari kecamatan kalau yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data penduduk.
5.fotocopy KTP saksi kelahiran,harus ada dua saksi dan sudah menggunakan EKTP,biasanya kalau belum EKTP akan dikembalikan lagi sama petugasnya.
6.fotocopy KK yang terbaru.jadi,sebelum kita membuat akte kelahiran kita harus sudah memperbarui data KK kita,anak kita yang baru lahir harus sudah ada di dalam kk baru tersebut.
7.Materai 6000 yang terbaru,karena yang lama tidak berlaku(materai biasannya disediakan di koperasi disdukcapil dg harga Rp.7.500.
        Sebelum kita berangkat ke disdukcapil,semua persyaratan tersebut harus kita legalisir dulu ke kantor kecamatan dimana anda tinggal,setelah semua persyaratan tadi lengkap anda tinggal berangkat menuju kantor disdukcapil yang ada di komplek Pemda Kab.bogor.sebelum anda berangkat kesana alangkah baiknya anda membawa alat tulis berupa pulpen dan tipe x(penghapus tinta pulpen),karena disana tidak disediakan.begitu sampai disana anda tinggal minta blangko untuk pembuatan akta baru,setelah mengisinya dan tempel materainya(lem untuk nempel biasanya sdh disediakan)anda tinggal jadikan satu dengan persyaratan yang anda bawa kemudian jangan lupa cantumkan no telp anda di bagian atas blangko yang anda isi tadi,setelah itu anda kasihkan persyaratan tadi ke petugas,kalau antrian tidak banyak 10 menit kemudian anda akan di panggil untuk tanda tangan dan akan di beri 1 lembar kertas untuk bukti bahwa telah membuat akta lahir,kertas itu akan kita gunakan untuk mengambil akte yang kita buat tadi setelah akte kita sudah jadi,sebelum meninggalkan ruangan tanyakan kepada petugas kapan kira2 akte kita tadi selesai sehingga kita bisa memperkirakan waktu untuk mengambil akte kita.untuk pengambilan akte yang sudah jadi bisa di ambil di tempat kita minta blangko/formulir.SEMOGA SUKSES DAN LANCAR.